Pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kabupaten Bangka Tengah
Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan (PNPM MPd) bekerjasama dengan
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) kabupaten Bangka
Tengah melalui Dana Operasional Kegiatan (DOK) PNPM Integrasi melaksanakan kegiatan Pelatihan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai strategi dalam upaya peningkatan kapasitas
anggota BPD se kabupaten Bangka Tengah. Kemampuan anggota BPD dalam mengawal
dan mengawasi pembangunan diharapkan
dari tahun ketahun akan mengalami peningkatan seiring dengan perkembangan dan
pengetahuan masyarakat mengenai ilmu
pengetahuan dan teknologi. Masyarakat
akan merasa terdampingi bila managemen pengelolaan kelembagaan
BPD dilakukan secara objektif, mengayomi
dan tranparan. Perilaku-perilaku positif
harus tetap terjaga dalam usaha peningkatan peran dan fungsi BPD secara
optimal.
Pelaksanaan
Pelatihan BPD se Kabupaten Bangka Tengah dilakukan selama satu hari
efektif pada tanggal 18 Pebruari 2014
bertempat di Aula Pertemuan BPMPD kabupaten Bangka Tengah. Hadir dan sekaligus
membuka acara pelatihan adalah bapak Drs. Julhasnan sebagai staf ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM kabupaten Bangka Tengah. Pada kesempatan
pembukaan pelatihan bapak Julhasnan menyampaikan beberapa hal tentang
peran BPD dalam pembangunan di desa,
antara lain peran sebagai legislatif desa, aspirasi masyarakat dan peran kontrol pembangunan. Diharapkan BPD
dapat bekerjasama dengan Pemerintah Desa sehingga mekanisme pembangunan di desa akan berjalan
secara optimal.
Peserta
berasal dari unsur BPD seluruh desa di
kabupaten Bangka Tengah , dimana satu desa mengirimkan 2 – 3 anggota sehingga
total peserta yang hadir mencapai 120
orang. Kegiatan yang dilakukan mampu memberi makna kebersamaan dan penekanan tentang
pentingnya etika dalam koordinasi dan kelembagaan.
Berbagai materi yang
disampaikan menjadi bahan bagi anggota BPD dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
masing-masing. Materi yang disampaikan antara lain :
a. Fungsi , Tugas dan
Tanggung Jawab Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
b. Mekanisme Pembentukan Peraturan
Desa (Perdes)
c. Rancangan Peraturan Desa Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJM Des)
d. Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Des) dan Anggaran Pembangunan
dan Belanja Desa (APB Des)
e. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Desa (LKPJ Kades) dan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(LPPD).
Peserta terlihat cukup semangat mengikuti kegiatan ini
sehingga suasana dan proses pelatihan lebih hidup serta hasil yang diharapkan dapat
tercapai.
Diharapkan melalui pelatihan ini, kapasitas dan kesiapan anggota BPD akan
mampu menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat, membahas dan
menyepakati Rancangan Peraturan Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa yang akhirnya bermuara pada peningkatan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat
desa.
Terima
kasih rekan-rekan penyelenggara , panitia pelaksana, peserta, narasumber dan semua pihak yang telah membantu dengan
sukarela demi kelancaran pelaksanaan Pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan ini
terselenggara dengan baik tanpa hambatan
yang berarti. Kedepan semoga lebih teliti, terencana dan lebih sukses lagi.
(Medio Pebruari 2014, Faskab. Bateng)







