Senin, 30 Juni 2014

Pelatihan BPD Bangka Tengah

Pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  
Kabupaten Bangka Tengah


Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat  Mandiri Perdesaan  (PNPM MPd) bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) kabupaten Bangka Tengah melalui Dana Operasional Kegiatan (DOK)  PNPM Integrasi melaksanakan kegiatan Pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai strategi dalam upaya peningkatan kapasitas anggota BPD se kabupaten Bangka Tengah. Kemampuan anggota BPD dalam mengawal dan mengawasi pembangunan  diharapkan dari tahun ketahun akan mengalami peningkatan seiring dengan perkembangan dan pengetahuan masyarakat mengenai  ilmu pengetahuan dan teknologi.  Masyarakat akan merasa  terdampingi  bila managemen pengelolaan kelembagaan BPD  dilakukan secara objektif, mengayomi dan tranparan.  Perilaku-perilaku positif harus tetap terjaga dalam usaha peningkatan peran dan fungsi BPD secara optimal.

Pelaksanaan Pelatihan BPD  se Kabupaten  Bangka Tengah dilakukan selama satu hari efektif  pada tanggal 18 Pebruari 2014 bertempat di Aula Pertemuan BPMPD kabupaten Bangka Tengah. Hadir dan sekaligus membuka acara pelatihan adalah bapak Drs. Julhasnan sebagai staf ahli  Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM  kabupaten Bangka Tengah. Pada   kesempatan  pembukaan pelatihan bapak Julhasnan menyampaikan beberapa hal tentang peran BPD dalam  pembangunan di desa, antara lain peran sebagai legislatif desa, aspirasi masyarakat  dan peran kontrol pembangunan. Diharapkan BPD dapat bekerjasama dengan Pemerintah Desa sehingga  mekanisme pembangunan di desa akan berjalan secara optimal. 


Peserta berasal dari unsur BPD  seluruh desa di kabupaten Bangka Tengah , dimana satu desa mengirimkan 2 – 3 anggota sehingga total peserta yang  hadir mencapai 120 orang. Kegiatan yang dilakukan mampu memberi makna kebersamaan dan penekanan tentang pentingnya etika dalam koordinasi dan kelembagaan.
Berbagai  materi yang  disampaikan menjadi bahan bagi anggota BPD  dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Materi yang disampaikan antara lain : 
   a.  Fungsi , Tugas dan Tanggung Jawab Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
   b.  Mekanisme Pembentukan Peraturan Desa (Perdes) 
   c.  Rancangan Peraturan Desa Tentang Rencana Pembangunan Jangka                     Menengah Desa (RPJM Des) 
   d.  Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Des) dan Anggaran Pembangunan 
        dan Belanja Desa (APB Des) 
   e.  Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban  Kepala Desa (LKPJ Kades)  dan 
        Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).  
Peserta  terlihat cukup semangat mengikuti kegiatan ini sehingga  suasana dan proses pelatihan   lebih hidup serta hasil yang diharapkan dapat tercapai. 


Diharapkan melalui pelatihan ini, kapasitas dan kesiapan  anggota BPD  akan  mampu menampung  dan  menyalurkan  aspirasi  masyarakat,  membahas  dan  menyepakati  Rancangan  Peraturan Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa  yang akhirnya bermuara pada  peningkatan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat  desa.  

Terima kasih rekan-rekan penyelenggara , panitia pelaksana, peserta, narasumber  dan semua pihak yang telah membantu dengan sukarela demi kelancaran pelaksanaan Pelatihan Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) se  Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan ini terselenggara dengan baik  tanpa hambatan yang berarti. Kedepan semoga lebih teliti, terencana dan  lebih sukses lagi.  

     
 (Medio Pebruari 2014, Faskab. Bateng)